Euthanasia
Latar Belakang
Euthanasia
masih hangat diperbincangkan sampai saat ini. Mulai dari sudut
pandang etik sampai sudut pandang berbagai agama di Indonesia. Euthanasia
menurut sebagian besar orang masih dianggap tabu dan menyalahi aturan atau etik
yang ada. Di lihat dari sudut pandang agama pun Euthanasia memang masih
diperdebatkan oleh para pemuka agama di Indonesia. Para pemuka agama ini
biasanya memperdebatkan tentang hukum–hukum agama yang berlaku.
Faktor–faktor Euthanasia
sendiri sebenarnya ada bermacam–macam. Faktor yang pertama adalah Faktor
kemanusiaan. Maksudnya adalah Euthanasia tersebut dilakukan oleh seorang dokter
karena merasa kasihan terhadap penderitaan pasiennya yang berkepanjangan yang
secara medis sulit untuk disembuhkan. Di sini dokter tersebut memutuskan
sendiri tindakan yang akan dilakukannya menurut pertimbangan kesehatan pasien.
Sedangkan faktor yang kedua adalah Faktor Ekonomi. Maksud dari faktor ini
adalah Euthanasia dilakukan karena faktor ekonomi keluarga yang tidak
memungkinkan apabila pasien terlalu lama dirawat dirumah sakit. Jadi pada kasus
ini keluarga pasien memang sudah tidak mampu menanggung biaya rumah sakit
karena pasien sudah terlalu lama dalam masa komanya. Pada kondisi ini pihak
keluargalah yang meminta agar alat – alat penyokong kehidupan pasien dicabut.
Euthanasia sebenarnya memang
merupakan kasus kontroversial yang masih banyak diperdebatkan oleh berbagai
kalangan. Jika dilihat dari dua kategori Euthanasia yang sudah dijabarkan
diatas kita sebagai manusia tentu dapat merasakan bahwa Euthanasia kategori
Euthanasia aktif pasti terdengar lebih kejam daripada Euthanasia Pasif. Di
Euthanasia Aktif ini seorang dokter yang melakukannya bisa dikatakan sebagai
pembunuh oleh sebagian besar orang. Hal tersebut tentu sangat tidak enak
di dengar dan dapat menurunkan martabat dokter (Ervina Utami, 2011).
Pengertian Euthanasia dan
Macam-macamnya
Euthanasia berasal dari kata Yunani eu : baik dan thanatos :
mati. Maksudnya adalah mengakhiri hidup dengan cara yang mudah tanpa rasa
sakit.
Euthanasia sering disebut mercy killing (mati dengan tenang). Euthanasia bisa muncul dari
keinginan pasien sendiri, permintaan dari keluarga dengan persetujuan pasien
(bila pasien masih sadar), atau tanpa persetujuan pasien (bila pasien sudah
tidak sadar).
Tindakan euthanasia dikategorikan menjadi 2 :
1. Euthanasia aktif
1. Euthanasia aktif
Suatu tindakan mempercepat proses kematian, baik dengan
memberikan suntikan maupun melepaskan alat-alat pembantu medika, seperti :
melepaskan saluran zat asam, melepas alat pemacu jantung dan lain-lain. Yang
termasuk tindakan mempercepat proses kematian disini adalah : jika kondisi
pasien, berdasarkan ukuran dan pengalaman medis masih menunjukkan adanya
harapan hidup. Tanda-tanda kehidupan masih terdapat pada penderita ketika
tindakan itu dilakukan.
2. Euthanasia pasif
Suatu tindakan membiarkan pasien/penderita yang dalam
keadaan tidak sadar (comma), karena
berdasarkan pengamalan maupun ukuran medis sudah tidak ada harapan hidup, atau
tanda-tanda kehidupan tidak terdapat lagi padanya, mungkin karena salah satu organ
pentingnya sudah rusak atau lemah seperti : bocornya pembuluh darah yang
menghubungkan ke otak (stroke) akibat
tekanan darah terlalu tinggi, tidak berfungsinya jantung.
Euthanasia Menurut KUHP
dan Kode Etik Kedokteran
Prinsip umum UU Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan
masalah jiwa manusia adalah memberikan perlindungan, sehingga hak untuk hidup
secara wajar sebagaimana harkat kemanusiaannya menjadi terjamin.
Di dalam pasal 344 KUHP dinyatakan: “Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain
atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan dengan
sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun”.
Berdasarkan pasal ini, seorang dokter bisa dituntut oleh
penegak hukum, apabila ia melakukan euthanasia, walaupun atas permintaan pasien
dan keluarga yang bersangkutan, karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan
melawan hukum.
Mungkin saja dokter atau keluarga terlepas dari tuntutan
pasal 344 ini, tetapi ia tidak bisa melepaskan diri dari tuntutan pasal 388
yang berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain,
dihukum karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun”.
Dokter bisa diberhentikan dari jabatannya, karena melanggar kode etik
kedokteran. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 434/Men.Kes/SK/X/1983
pasal 10 menyebutkan:
“Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajibannya untuk melindungi
‘hidup’ makhluk insani”.
Menurut etik kedokteran, seorang
dokter tidak dibolehkan:
Menggugurkan kandungan (abortus provocatus)
Mengakhiri hidup seorang
penderita, yang menurut ilmu dan pengalaman tidak akan mungkin sembuh lagi.
Seorang dokter harus mengerahkan segala kepandaiannya dan
kemampuannya untuk meringankan penderitaan dan memelihara hidup manusia
(pasien), tetapi tidak untuk mengakhirinya.