Senin, 14 Desember 2015

EUTHANASIA

Euthanasia




Latar Belakang
Euthanasia masih  hangat  diperbincangkan sampai saat ini. Mulai dari sudut pandang etik sampai sudut pandang berbagai agama di Indonesia. Euthanasia menurut sebagian besar orang masih dianggap tabu dan menyalahi aturan atau etik yang ada. Di lihat dari sudut pandang agama pun Euthanasia memang masih diperdebatkan oleh para pemuka agama di Indonesia. Para pemuka agama ini biasanya memperdebatkan tentang hukum–hukum agama yang berlaku.
Faktor–faktor  Euthanasia sendiri sebenarnya ada bermacam–macam. Faktor yang pertama adalah Faktor kemanusiaan. Maksudnya adalah Euthanasia tersebut dilakukan oleh seorang dokter karena merasa kasihan terhadap penderitaan pasiennya yang berkepanjangan yang secara medis sulit  untuk disembuhkan. Di sini dokter tersebut memutuskan sendiri tindakan yang akan dilakukannya menurut pertimbangan kesehatan pasien. Sedangkan faktor yang kedua adalah Faktor Ekonomi. Maksud dari faktor ini adalah Euthanasia dilakukan karena faktor ekonomi keluarga yang tidak memungkinkan apabila pasien terlalu lama dirawat dirumah sakit. Jadi pada kasus ini keluarga pasien memang sudah tidak mampu menanggung biaya rumah sakit karena pasien sudah terlalu lama dalam masa komanya. Pada kondisi ini pihak keluargalah yang meminta agar alat – alat penyokong kehidupan pasien dicabut.
Euthanasia sebenarnya memang merupakan kasus kontroversial yang masih banyak diperdebatkan oleh berbagai kalangan. Jika dilihat dari dua kategori Euthanasia yang sudah dijabarkan diatas kita sebagai manusia tentu dapat merasakan bahwa Euthanasia kategori Euthanasia aktif pasti terdengar lebih kejam daripada Euthanasia Pasif. Di Euthanasia Aktif ini seorang dokter yang melakukannya bisa dikatakan sebagai pembunuh oleh sebagian besar orang.  Hal tersebut tentu sangat tidak enak di dengar dan dapat menurunkan martabat dokter (Ervina Utami, 2011).

Pengertian Euthanasia dan Macam-macamnya
Euthanasia berasal dari kata Yunani eu : baik dan thanatos : mati. Maksudnya adalah mengakhiri hidup dengan cara yang mudah tanpa rasa sakit.
Euthanasia sering disebut mercy killing (mati dengan tenang). Euthanasia bisa muncul dari keinginan pasien sendiri, permintaan dari keluarga dengan persetujuan pasien (bila pasien masih sadar), atau tanpa persetujuan pasien (bila pasien sudah tidak sadar).
Tindakan euthanasia dikategorikan menjadi 2 :
1. Euthanasia aktif
            Suatu tindakan mempercepat proses kematian, baik dengan memberikan suntikan maupun melepaskan alat-alat pembantu medika, seperti : melepaskan saluran zat asam, melepas alat pemacu jantung dan lain-lain. Yang termasuk tindakan mempercepat proses kematian disini adalah : jika kondisi pasien, berdasarkan ukuran dan pengalaman medis masih menunjukkan adanya harapan hidup. Tanda-tanda kehidupan masih terdapat pada penderita ketika tindakan itu dilakukan.
2. Euthanasia pasif
            Suatu tindakan membiarkan pasien/penderita yang dalam keadaan tidak sadar (comma), karena berdasarkan pengamalan maupun ukuran medis sudah tidak ada harapan hidup, atau tanda-tanda kehidupan tidak terdapat lagi padanya, mungkin karena salah satu organ pentingnya sudah rusak atau lemah seperti : bocornya pembuluh darah yang menghubungkan ke otak (stroke) akibat tekanan darah terlalu tinggi, tidak berfungsinya jantung.

Euthanasia Menurut KUHP dan Kode Etik Kedokteran
            Prinsip umum UU Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan masalah jiwa manusia adalah memberikan perlindungan, sehingga hak untuk hidup secara wajar sebagaimana harkat kemanusiaannya menjadi terjamin.
Di dalam pasal 344 KUHP dinyatakan: “Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun”.
Berdasarkan pasal ini, seorang dokter bisa dituntut oleh penegak hukum, apabila ia melakukan euthanasia, walaupun atas permintaan pasien dan keluarga yang bersangkutan, karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Mungkin saja dokter atau keluarga terlepas dari tuntutan pasal 344 ini, tetapi ia tidak bisa melepaskan diri dari tuntutan pasal 388 yang berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun”. Dokter bisa diberhentikan dari jabatannya, karena melanggar kode etik kedokteran. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 434/Men.Kes/SK/X/1983 pasal 10 menyebutkan: “Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajibannya untuk melindungi ‘hidup’ makhluk insani”.
Menurut etik kedokteran, seorang dokter tidak dibolehkan:
Menggugurkan kandungan (abortus provocatus)
Mengakhiri hidup seorang penderita, yang menurut ilmu dan pengalaman tidak akan mungkin sembuh lagi.
            Seorang dokter harus mengerahkan segala kepandaiannya dan kemampuannya untuk meringankan penderitaan dan memelihara hidup manusia (pasien), tetapi tidak untuk mengakhirinya.















Tidak ada komentar:

Posting Komentar